RPP Sesuai Surat Edaran No. 14 Tahun 2019
Soalbagus.com - Berikut adalah postingan tentang RPP sesuai Surat Edaran No. 14 Tahun 2019 . Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 10 Desember 2019, yang mana isinya adalah tentang Penyederhanaan RPP ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ). Adapun 3 point penting dari perubahan ini antara lain : 1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. 2. Bahwa dari 13 ( tiga belas ) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah ( kegiatan ) pembelajaran,dan penilaian pembelajaran ( assessment ) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap. 3.Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/ Musyawarah Guru Mata Pelaj...